Aturan Manajemen Aset bagi Pegawai di Direktorat PuTI Tel-U

Aturan Manajemen Aset bagi Pegawai di Direktorat PuTI Tel-U

Aturan Manajemen Aset ini berlaku untuk Pegawai Direktorat PuTI Tel-U yang telah diberikan fasilitas peminjaman aset berupa laptop, pc, mouse, ataupun aset lainnya maka memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. Bagi Pegawai yang melanggar atau tidak mematuhi Manajemen AsetTindakan Administrasi terhadap Pegawai Direktorat Pusat Teknologi Informasi.

SK Manajemen Aset Direktorat PuTI Tel-U

Kewajiban setiap Pegawai Direktorat Pusat Teknologi Informasi:

Peminjaman aset:

  1. Pegawai yang melakukan peminjaman aset minimal telah bekerja di Direktorat Pusat Teknologi Informasi minimal selama 3 bulan;
  2. Mekanisme peminjaman aset harus melalui Urusan Konten dan Sumber Daya TI (Kosmos), merujuk kepada Bisnis Proses Manajemen Aset No. 021/BISPRO-1.0- 1.4/PuTI/2023;
  3. Pengajuan peminjaman aset harus terdaftar dalam Warehouse PUTI melalui pengisian form Peminjaman Aset Direktorat PUTI;
  4. Harus mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST) peminjaman aset;
  5. Wajib mematuhi ketentuan tertentu untuk peminjaman aset laptop dan atau PC,
    yaitu:

    1. Tidak diperbolehkan memasang/meng-install software bajakan dalam bentuk apapun;
    2. Sistem operasi Windows harus selalu diaktifkan menggunakan lisensi resmi;
    3. Setiap laptop dan atau PC tidak diperbolehkan untuk menonaktifkan Defender kemanan;
    4. Wajib memiliki 2 tipe akun login, yakni administrator dan standar. Kemudian diharuskan login menggunakan Work or School Account dan Allow Company to Manage Device;
    5. Laptop harus menggunakan hak akses user standar dalam penggunaan kerja sehari-hari, tidak boleh mengguakan hak akses user administrator.

Perbaikan aset:

  1. Mekanisme perbaikan aset dapat melalui Urusan Konten dan Sumber Daya TI (Kosmos), merujuk kepada Bisnis Proses Manajemen Aset No. 021/BISPRO-1.0-1.4/PuTI/2023;
  2. Pengajuan perbaikan aset harus terdaftar dalam Warehouse PUTI melalui pengisian form Perbaikan Aset Direktorat PUTI.

Pengembalian aset:

  1. Mekanisme pengembalian aset harus melalui Urusan Konten dan Sumber Daya TI (Kosmos), merujuk kepada Bisnis Proses Manajemen Aset No. 021/BISPRO-1.0-1.4/PuTI/2023;
  2. Pengajuan pengembalian aset harus terdaftar dalam Warehouse PUTI melalui pengisian form Pengembalian Aset Direktorat PUTI;
  3. Aset yang dikembalikan harus dalam keadaan utuh seperti kondisi awal saat peminjaman aset, baik pada kondisi fisik ataupun non fisik;
  4. Untuk pengembalian aset laptop, PC, hardisk, HP, atau tablet harus sudah melakukan penghapusan data/ file pada aset tersebut

Pelanggaran

Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah setiap tindakan Pegawai Direktorat Pusat Teknologi Informasi yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau melakukan larangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini.

Tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran sebagai berikut:

  1. Melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada Kewajiban setiap Pegawai Direktorat Pusat Teknologi Informasi:
  2. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan aset milik Direktorat Pusat Teknologi Informasi;
  3. Menggunakan aset milik Direktorat Pusat Teknologi Informasi untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa seijin Pimpinan Yang Berwenang;
  4. Menghilangkan aset milik Direktorat Pusat Teknologi Informasi baik secara sengaja ataupun tidak disengaja.

Sanksi Administrasi

  1. Tindakan administrasi dapat dikenakan kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran Manajemen Aset.
  2. Tindakan administrasi dapat berupa Teguran Tertulis yaitu Surat Peringatan;
  3. Tindakan Peringatan adalah peringatan yang dilakukan oleh Pimpinan/ Manajer Lini kepada Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran untuk pertama kalinya
  4. Apabila Pegawai telah menerima Tindakan Peringatan tersebut kemudian melakukan kembali pelanggaran, maka Pimpinan/ Manajer Lini dapat meneruskan proses selanjutnya ke Human Capitall SDM, merujuk kepada Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom No. KEP. 1267/00/DGS-HK01/YPT/20219 tentang Peraturan Dasar Kepegawaian Yayasan Pasal 15.

Sanksi Penggantian Aset

  1. Selain pengenaan sanksi administratif, apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian material bagi Lembaga, maka Pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Ganti Rugi (TGR), merujuk kepada Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom No. KEP. 1267/00/DGS-HK01/YPT/20219 tentang Peraturan Dasar Kepegawaian Yayasan Pasal 9 ayat (4);
  2. Mekanisme Tindakan Penggantian dijelaskan lebih detail pada Lampiran I Keputusan Internal Direktorat Pusat Teknologi Informasi tentang Kebijakan Manajemen Aset di Lingkungan Direktorat Pusat Teknologi Informasi

SK Internal Manajemen Aset

[pdf-embedder url=”https://it.telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2023/11/SK-Kebijakan-Manajemen-Aset.pdf” title=”SK Kebijakan Manajemen Aset”]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Direktorat Pusat Teknologi Informasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca