Khusus untuk peternakan sapi, anda juga diminta untuk melengkapi izin penggunaan tanah jika menggunakan tanah seluas 200 m persegi atau lebih,
Pertanian
Terdapat dua macam syarat izin usaha pertanian. Pertama adalah usaha yang meliputi izin usaha dan izin operasional
Terdapat 2 (dua) jenis izin di sektor pertanian. Pertama, izin usaha yang meliputi:
Izin Usaha
- Izin Usaha perkebunan
- Izin Usaha tanaman pangan
- Izin Usaha hortikultura
- pendaftaran usaha perkebunan;
- pendaftaran usaha tanaman pangan;
- pendaftaran usaha budidaya hortikultura; dan
Izin Operasional
Izin operasional ini diberikan pada usaha komersial yang fokus pada pertanian sebagai barang dagangan bukan memproduksi.
- Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman;
- Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik;
- Izin pemasukan agens hayati;
- Izin memasukan dan mengeluarkan pakan asal hewan dan tumbuhan;
- Rekomendasi ekspor/impor beras tertentu;
- Rekomendasi impor produk hortikultura;
- Rekomendasi teknis impor tembakau;
- Pendaftaran pangan segar asal tumbuhan;
- Pendaftaran alat mesin pertanian;
- Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman;
- Perlindungan/pendaftaran varietas tanaman;
- Pendaftaran pupuk dan pestisida;
- Penetapan instalasi karantina bagi tumbuhan dan hewan.
Kedua jenis izin di atas dapat Anda ajukan melalui OSS. Layanan OSS ini dapat Anda akses jika telah memiliki NIB atau Nomor Induk berusaha. Oleh karena itu sebelum melakukan pengajuan izin, Anda disarankan terlebih dahulu membuat OSS.
Kedua izin tersebut dilayani melalui OSS. Layanan OSS dapat diakses jika pelaku usaha telah memiliki identitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).Untuk mendapatkan NIB ini, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke lembaga OSS.
Pupuk
Jika Anda akan menjalan usaha pupuk, maka Anda harus melihat kembali syarat izin usaha pupuk agar pengajuan Anda dapat disetujui dengan cepat.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS yang dapat Anda lakukan secara online.
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atas usaha yang akan dijalankan.
- Surat keterangan domisili usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Konsep label kemasan
- Surat keterangan bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
- Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan sebagai persyaratan adalah lengkap dan benar;
- Deskripsi Pupuk yang terdiri dari komposisi hingga cara penggunaan pupuk yang aman.
- Bukti Pembayaran pajak PNBP
- Surat kuasa dari Pemilik Formula pupuk yang akan diajukan
- Sertifikat atau Laporan Hasil Pengujian (LHP) mutu;
- SPPT-SNI bagi pupuk wajib SNI
- Laporan hasil uji efektivitas pupuk yang diajukan
Industri
Untuk syarat izin industri, Anda dapat mengajukannya ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral. Dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan di bawah ini.
- Mengajukan surat permohonan Ke Kepala Dinas menggunakan Kop Perusahaan
- Mengisi Formulir SP-I dan SP-II
- Copy Akte Perusahaan untuk yang berbadan hukum yang disahkan pejabat berwenang
- Copy NPWP pemilik usaha
- Copy KTP pemilik usaha
- Copy Domisili Perusahaan
- Copy PL ( Penetapan Lokasi ) usaha yang akan dijalankan
- Copy IMB atau Surat perjanjian sewa menyewa
- Copy Analisa dampak lingkungan
- Pas Foto berukuran 3×4 pemilik usaha
Bank
Jika Anda ingin menjalan usaha dalam bidang finansial, misalnya bank, maka Anda harus mempelajari syarat izin usaha bank dengan berkonsultasi pada Bank Indonesia selaku regulator perbankan di Indonesia.
Anda tinggal melengkapi syarat izin usaha yang akan Anda ajukan agar secepat mungkin usaha Anda terlindungi oleh hukum. Konsultasikan selanjutnya pada dinas atau badan-badan terkait untuk keterangan lebih lengkapnya.Membuka usaha adalah salah satu cara menumbuhkan dan menggerakan roda perekonomian di tengah lesunya masyarakat karena pandemik ini. Namun, bukan berarti Anda mengabaikan syarat izin usaha yang diperlukan sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Untuk mendorongnya pertumbuhan ekonomi, pemerintah mempermudah pembuatan syarat izin usaha UMKM yang tentu saja mulai merintis. Dengan syarat yang tidak berat, diharapkan pengusaha baru dapat berkonsentrasi untuk mengembangkan usahanya.
Pembuatan Syarat Izin Usaha
Syarat izin usaha dagang yang dipermudah oleh pemerintah diharapkan akan mendorong warganya menjadi wiraswasta baru sehingga membuka lapangan kerja baru bagi usia produktif.
Mengurus Surat Izin
Terdapat enam macam surat izin yang perlu diurus oleh pengusaha dan gratis, alias biayanya ditanggung oleh pemerintah. Penyelenggara UMKM cukup menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk sebagai kelengkapan prasyaratnya.
UMKM
Untuk usaha Mikro dan kecil diperlukan surat-surat izin berikut ini yang mudah mengurusnya pada tingkat Kecamatan. Cukup dengan mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat Izin Gangguan
- Surat Izin mendirikan Bangunan
- Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
- Izin Usaha (IUI)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Tanda Daftar Industri (TDI)
Anda dapat mengurus semua surat izin itu pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Kota atau Kabupaten setempat. Jika Anda adalah penyelenggara UKM yang telah mempunyai usaha, maka surat izin akan diberikan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
Bagi Anda pengusaha UKM izin usaha dapat diterbitkan dengan melampirkan NPWP. Dengan begitu, usaha yang Anda jalankan dapat mempunyai kepastian hukum, juga memperoleh akses untuk penambahan modal melalui skema pinjaman perbankan.
Peternakan
Bagi Anda yang akan menjalankan usaha peternakan baik itu peternak ayam ataupun ayam petelur, tentu saja membutuhkan izin yang berbeda dibandingkan dengan pengusaha UMKM. Adapun syarat izin usaha peternakan ayam yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
Peternakan Ayam Pedaging dan Ayam petelur
- Lampirkan Fotokopi KTP pemohon atau peternak
- Surat kuasa jika pengajuan tersebut d dikuasakan dan fotocopy kartu tanda penduduk yang dikuasakan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon
- Jika pemohon izin bersifat badan, maka lemparkanlah fotokopi akta pendirian badan usaha serta akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang,
- Jika permohonan yang diajukan merupakan cabang dan kantor pusat tidak berada pada lokasi pemohon maka wajib melampirkan Fotokopi akta pembukaan cabang
- Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah dapat berupa Akta SHM
- Jika pemohon menggunakan tanah yang berstatus kas desa,maka wajib melampirkan berkas fotokopi izin gubernur.
- Jika lahan yang digunakan merupakan lahan sewaan,maka pemohon wajib menyertakan fotokopi perjanjian sewa menyewa lahan, perjanjian kerjasama antara pemohon dan pemilik tanah, dan surat kerelaan pemilik tanah untuk penggunaan sebagai peternakan.
- Wajib melampirkan Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik lahan jika lahan bukan milik pemohon;
- Fotokopi izin lingkungan yang harus Anda dapatkan dari lingkungan sekitar Anda.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan untuk smeua bangunanayang ada pad alahan etrsevut.
- Fotokopi Izin Gangguan;
- Rekomendasi teknis budidaya peternakan dari DP3;
- Surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diajukan. dibuat dengan materai secukupnya.
Syarat izin usaha ini juga sebagai syarat izin usaha peternakan ayam petelur. Korean dibeberapa daerah memang ada peternakan khusus ayam pedaging dan ayam petelur.
Peternakan Sapi
Bagaimana dengan syarat izin usaha peternakan sapi? Terdapat beberapa tambahan syarat untuk peternakan sapi, yaitu:
- Deskripsi kegiatan produk yang dihasilkan
- Rekomendasi dari dinas peternakan
- Data estimasi produksi dan pemasaran
- Luas tanah yang dibutuhkan
- Jumlah tenaga kerja yang terlibat
- Lokasi
- Data estimasi produksi dan pemasaran